KP Reguler
Gunakan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak melampaui pangkat puncak berdasarkan ijazah
- Ujian dinas bila pindah golongan II/d ke III/a atau III/d ke IV/a
KP Pilihan - Struktural
Gunakan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Pangkat berada dalam jenjang pangkat jabatan/eselon
- Minimal 4 tahun dalam pangkat jika sudah mencapai pangkat terendah jabatan
- Atau minimal 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan jika masih 1 tingkat di bawah pangkat terendah jabatan
- Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
KP Pilihan - Fungsional
Gunakan untuk pejabat fungsional tertentu.
- Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
- AK kumulatif memenuhi kebutuhan kenaikan pangkat sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
- AK tahunan dihitung dari konversi predikat kinerja sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
- Jika kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, harus memenuhi AK kumulatif jenjang, lulus uji kompetensi, dan tersedia kebutuhan/formasi
KP Penyesuaian Ijazah
Gunakan untuk PNS yang memperoleh ijazah baru dan pangkatnya masih di bawah pangkat minimal ijazah tersebut.
- Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Formasi sesuai pendidikan tersedia
- Jabatan/tugas sesuai ijazah
- Lulus ujian penyesuaian ijazah atau termasuk pengecualian
KP Saat Tugas Belajar
Gunakan untuk PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu.
- Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
- Tetap dalam batas jenjang jabatan terakhir sebelum tugas belajar
KP Setelah Tugas Belajar
Gunakan setelah PNS selesai tugas belajar, lulus, dan memperoleh peningkatan pendidikan.
- Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- Telah lulus dan memperoleh peningkatan pendidikan
KP Prestasi Luar Biasa
Gunakan untuk prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditetapkan pejabat berwenang.
- Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja amat baik dalam 1 tahun terakhir
- Ada keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa
KP Penemuan Baru
Gunakan untuk PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Rata-rata penilaian prestasi kerja baik dan tidak ada unsur kurang
- Ada keputusan penetapan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
KP Anumerta
Gunakan untuk PNS/CPNS yang meninggal dunia karena tewas dalam atau berhubungan dengan dinas.
- Dinyatakan tewas karena/berhubungan dengan dinas
- Diusulkan dengan berita acara, visum, dan keputusan anumerta sementara bila diperlukan
KP Pengabdian
Gunakan untuk PNS yang meninggal dunia, mencapai BUP, atau cacat karena dinas.
- Masa kerja 30 tahun dan minimal 1 bulan dalam pangkat, atau 20 tahun dan minimal 1 tahun, atau 10 tahun dan minimal 2 tahun
- Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
- Atau dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri