BKN X-aligned promotion rules

Kalkulator Kenaikan Pangkat

Simulasi kelayakan kenaikan pangkat PNS berdasarkan ringkasan aturan buku saku: masa dalam pangkat, penilaian prestasi kerja, jabatan, ijazah, angka kredit, ujian dinas, dan dokumen pendukung.

STS Siap Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi

Data pegawai

Parameter Perhitungan

KP Reguler

Gunakan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

  • Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  • Tidak melampaui pangkat puncak berdasarkan ijazah
  • Ujian dinas bila pindah golongan II/d ke III/a atau III/d ke IV/a
KP Pilihan - Struktural

Gunakan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural.

  • Pangkat berada dalam jenjang pangkat jabatan/eselon
  • Minimal 4 tahun dalam pangkat jika sudah mencapai pangkat terendah jabatan
  • Atau minimal 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan jika masih 1 tingkat di bawah pangkat terendah jabatan
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
KP Pilihan - Fungsional

Gunakan untuk pejabat fungsional tertentu.

  • Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  • AK kumulatif memenuhi kebutuhan kenaikan pangkat sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
  • AK tahunan dihitung dari konversi predikat kinerja sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
  • Jika kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, harus memenuhi AK kumulatif jenjang, lulus uji kompetensi, dan tersedia kebutuhan/formasi
KP Penyesuaian Ijazah

Gunakan untuk PNS yang memperoleh ijazah baru dan pangkatnya masih di bawah pangkat minimal ijazah tersebut.

  • Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Formasi sesuai pendidikan tersedia
  • Jabatan/tugas sesuai ijazah
  • Lulus ujian penyesuaian ijazah atau termasuk pengecualian
KP Saat Tugas Belajar

Gunakan untuk PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu.

  • Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  • Tetap dalam batas jenjang jabatan terakhir sebelum tugas belajar
KP Setelah Tugas Belajar

Gunakan setelah PNS selesai tugas belajar, lulus, dan memperoleh peningkatan pendidikan.

  • Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  • Telah lulus dan memperoleh peningkatan pendidikan
KP Prestasi Luar Biasa

Gunakan untuk prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditetapkan pejabat berwenang.

  • Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja amat baik dalam 1 tahun terakhir
  • Ada keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa
KP Penemuan Baru

Gunakan untuk PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

  • Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • Rata-rata penilaian prestasi kerja baik dan tidak ada unsur kurang
  • Ada keputusan penetapan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
KP Anumerta

Gunakan untuk PNS/CPNS yang meninggal dunia karena tewas dalam atau berhubungan dengan dinas.

  • Dinyatakan tewas karena/berhubungan dengan dinas
  • Diusulkan dengan berita acara, visum, dan keputusan anumerta sementara bila diperlukan
KP Pengabdian

Gunakan untuk PNS yang meninggal dunia, mencapai BUP, atau cacat karena dinas.

  • Masa kerja 30 tahun dan minimal 1 bulan dalam pangkat, atau 20 tahun dan minimal 1 tahun, atau 10 tahun dan minimal 2 tahun
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir
  • Atau dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Angka Kredit Jabatan Fungsional Rujukan: Permen PANRB 1/2023 dan Peraturan BKN 3/2023
Rumus AK konversi Koefisien jenjang x persentase predikat x bulan/12